PBG / IMB

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku. Istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan istilah perizinan sebelumnya yang masih sering digunakan dalam penyebutan layanan.

Layanan pengurusan PBG membantu pemilik atau pengelola bangunan mempersiapkan dokumen administrasi dan teknis, termasuk informasi fungsi bangunan serta dokumen perencanaan yang dipersyaratkan. Pendampingan dilakukan untuk membantu proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan sesuai prosedur pemerintah daerah yang berwenang.

Manfaat PBG / IMB

  • Mendukung Legalitas Pembangunan
    Membantu memastikan proses pembangunan atau perubahan bangunan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
  • Memastikan Kelengkapan Dokumen
    Membantu mempersiapkan dokumen administrasi dan teknis untuk proses pengajuan.
  • Mendukung Kesesuaian Perencanaan
    Membantu mengidentifikasi persyaratan terkait fungsi, tata ruang, dan aspek teknis bangunan.
  • Mempermudah Proses Pengajuan
    Memberikan pendampingan dalam memahami tahapan administrasi dan persyaratan teknis.
  • Mengurangi Risiko Kekurangan Persyaratan
    Membantu mengidentifikasi dokumen yang perlu dilengkapi sebelum proses pengajuan.

Kapan Waktunya PBG / IMB?

Sebelum Pembangunan

Persiapkan pengajuan PBG sebelum memulai pembangunan gedung baru, sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Renovasi atau Perubahan Bangunan

Evaluasi kebutuhan PBG ketika akan melakukan perluasan, perubahan struktur, atau perubahan fungsi bangunan yang memerlukan persetujuan.

Penyesuaian Dokumen Bangunan

Periksa kebutuhan penyesuaian dokumen perizinan apabila terdapat perubahan desain, fungsi, atau kondisi bangunan yang berdampak pada persyaratan teknis.