Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku. Istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan istilah perizinan sebelumnya yang masih sering digunakan dalam penyebutan layanan.
Layanan pengurusan PBG membantu pemilik atau pengelola bangunan mempersiapkan dokumen administrasi dan teknis, termasuk informasi fungsi bangunan serta dokumen perencanaan yang dipersyaratkan. Pendampingan dilakukan untuk membantu proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan sesuai prosedur pemerintah daerah yang berwenang.