Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian dapat mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan berdasarkan fungsi serta karakteristik bangunan.

Layanan pengurusan SLF membantu pemilik atau pengelola bangunan mempersiapkan dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan, serta mendampingi proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan hingga tahapan penerbitan sesuai prosedur yang berlaku.

Manfaat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • Mendukung Legalitas Bangunan
    Membantu pemilik bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengevaluasi Aspek Keselamatan
    Mendukung pemeriksaan persyaratan keselamatan bangunan sebelum digunakan.
  • Memastikan Kelengkapan Dokumen
    Membantu mempersiapkan dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan.
  • Mendukung Kelayakan Pemanfaatan
    Membantu memastikan bangunan memenuhi persyaratan sesuai fungsi dan peruntukannya.
  • Mempermudah Proses Pengurusan
    Memberikan pendampingan dalam memahami tahapan dan persyaratan pengajuan SLF.

Kapan Waktunya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Sebelum Bangunan Digunakan

Persiapkan pengurusan SLF ketika pembangunan telah selesai dan bangunan akan dimanfaatkan, sesuai persyaratan yang berlaku.

Perubahan Fungsi Bangunan

Evaluasi kebutuhan pemenuhan persyaratan SLF ketika terjadi perubahan fungsi atau pemanfaatan bangunan yang memengaruhi persyaratan teknisnya.

Masa Berlaku atau Perubahan Teknis

Periksa masa berlaku SLF dan kebutuhan pemeriksaan atau pemenuhan persyaratan kembali sesuai jenis bangunan, ketentuan yang berlaku, serta perubahan kondisi bangunan.