Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian dapat mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan berdasarkan fungsi serta karakteristik bangunan.
Layanan pengurusan SLF membantu pemilik atau pengelola bangunan mempersiapkan dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan, serta mendampingi proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan hingga tahapan penerbitan sesuai prosedur yang berlaku.